Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib melakukan audit internal penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan, KAIT dapat meminta kepada Perusahaan untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba.
(3) Audit eksternal penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terakreditasi dan telah mendapatkan persetujuan KAIT.
Koreksi Anda
