Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tinjauan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan untuk menghasilkan keluaran berupa keputusan dan tindakan dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan SMKP Minerba serta peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id