Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Tinjauan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan untuk menghasilkan keluaran berupa keputusan dan tindakan dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan SMKP Minerba serta peningkatan kinerja Keselamatan Pertambangan.
Koreksi Anda
