Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Evaluasi dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. pemantauan dan pengukuran kinerja;
b. inspeksi pelaksanaan Keselamatan Pertambangan;
c. evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
d. penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja;
e. evaluasi pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan;
f. audit internal penerapan SMKP Minerba; dan
g. tindak lanjut ketidaksesuaian.
Koreksi Anda
