Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. pemantauan dan pengukuran kinerja; b. inspeksi pelaksanaan Keselamatan Pertambangan; c. evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait; d. penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja; e. evaluasi pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; f. audit internal penerapan SMKP Minerba; dan g. tindak lanjut ketidaksesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id