Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. pelaksanaan pengelolaan operasional;
b. pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja;
c. pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja;
d. pelaksanaan pengelolaan KO Pertambangan;
e. pengelolaan bahan peledak dan peledakan;
f. penetapan sistem perancangan dan rekayasa;
g. penetapan sistem pembelian;
h. pemantauan dan pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan;
i. pengelolaan keadaan darurat;
j. penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
k. pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan (off the job safety).
Koreksi Anda
