Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: a. pelaksanaan pengelolaan operasional; b. pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja; c. pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja; d. pelaksanaan pengelolaan KO Pertambangan; e. pengelolaan bahan peledak dan peledakan; f. penetapan sistem perancangan dan rekayasa; g. penetapan sistem pembelian; h. pemantauan dan pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan; i. pengelolaan keadaan darurat; j. penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan k. pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan (off the job safety).
Koreksi Anda