Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi dan personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang; b. penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk untuk Perusahaan Pertambangan; c. penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan; d. pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan; e. penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknik; f. penunjukan tenaga teknik khusus pertambangan; g. pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan; h. penunjukan Tim Tanggap Darurat; i. seleksi dan penempatan personel; j. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja; k. penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pertambangan; l. pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; dan m. penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran penerapan SMKP Minerba.
Koreksi Anda