Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Organisasi dan personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang;
b. penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk untuk Perusahaan Pertambangan;
c. penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan;
d. pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan;
e. penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknik;
f. penunjukan tenaga teknik khusus pertambangan;
g. pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan;
h. penunjukan Tim Tanggap Darurat;
i. seleksi dan penempatan personel;
j. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta
kompetensi kerja;
k. penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pertambangan;
l. pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; dan
m. penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran penerapan SMKP Minerba.
Koreksi Anda
