Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. penelaahan awal;
b. manajemen risiko;
c. identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
d. penetapan tujuan, sasaran, dan program; dan
e. rencana kerja dan anggaran Keselamatan Pertambangan.
Koreksi Anda
