Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. penelaahan awal; b. manajemen risiko; c. identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang terkait; d. penetapan tujuan, sasaran, dan program; dan e. rencana kerja dan anggaran Keselamatan Pertambangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id