Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. penyusunan kebijakan; b. isi kebijakan; c. penetapan kebijakan; d. komunikasi kebijakan; dan e. tinjauan kebijakan. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdisahkan oleh pimpinan tertinggi Perusahaan.
Koreksi Anda