Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. penyusunan kebijakan;
b. isi kebijakan;
c. penetapan kebijakan;
d. komunikasi kebijakan; dan
e. tinjauan kebijakan.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdisahkan oleh pimpinan tertinggi Perusahaan.
Koreksi Anda
