Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi elemen-elemen sebagai berikut: a. kebijakan; b. perencanaan; c. organisasi dan personel; d. implementasi; e. evaluasi dan tindak lanjut; f. dokumentasi; dan g. tinjauan manajemen.
Koreksi Anda