Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Penerapan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi elemen-elemen sebagai berikut:
a. kebijakan;
b. perencanaan;
c. organisasi dan personel;
d. implementasi;
e. evaluasi dan tindak lanjut;
f. dokumentasi; dan
g. tinjauan manajemen.
Koreksi Anda
