Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerapkan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Pertambangan wajib memiliki KTT.
(2) Dalam menerapkan SMKP Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Jasa Pertambangan wajib memiliki PJO.
Koreksi Anda
