Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba di perusahaannya. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang: 1. IUP; 2. IUPK; 3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; 4. KK; dan 5. PKP2B. b. Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang: 1. IUJP; dan 2. SKT.
Koreksi Anda