Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan wajib menerapkan SMKP Minerba di perusahaannya.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perusahaan Pertambangan, yaitu pemegang:
1. IUP;
2. IUPK;
3. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
4. KK; dan
5. PKP2B.
b. Perusahaan Jasa Pertambangan, yaitu pemegang:
1. IUJP; dan
2. SKT.
Koreksi Anda
