Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan SMKP Minerba bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya; c. menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif; dan d. menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.
Koreksi Anda