Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Penerapan SMKP Minerba bertujuan untuk:
a. meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
b. mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya;
c. menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif; dan
d. menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.
Koreksi Anda
