Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET hanya dapat diberikan Kompensasi satu kali. (2) Dalam hal tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET berpindah tangan kepada pemilik yang baru maka pemilik baru tersebut tidak berhak menuntut pembayaran Kompensasi. (3) Pembayaran Kompensasi diberikan oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman. (4) Pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari unsur pimpinan kelurahan/desa/aparat setempat dengan disertai tanda terima pembayaran Kompensasi. (5) Dalam hal calon penerima Kompensasi tidak ditemukan atau menolak pemberian Kompensasi, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi melakukan penitipan pembayaran Kompensasi kepada kantor pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi dapat melakukan penarikan jaringan SUTT atau SUTET. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda