Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formula perhitungan Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET ditetapkan sebagai berikut: a. Formula perhitungan Kompensasi untuk tanah: Kompensasi = 15% x Lt x NP Keterangan: Lt : Luas tanah di bawah ruang bebas NP : Nilai Pasar tanah dari Lembaga Penilai b. Formula perhitungan Kompensasi untuk bangunan: Kompensasi = 15% x Lb x NPb Keterangan: Lb : Luas bangunan di bawah ruang bebas NPb : Nilai Pasar bangunan dari Lembaga Penilai c. Formula perhitungan Kompensasi untuk tanaman: Kompensasi = NPt Keterangan: NPt : Nilai Pasar tanaman dari Lembaga Penilai www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Formula perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk penetapan besaran Kompensasi. (3) Ruang bebas SUTT atau SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda