Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi melaksanakan pengadaan Lembaga Penilai untuk melakukan penilaian besaran Kompensasi.
(2) Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai klasifikasi bidang jasa penilaian yang terkait dengan bidang jasa penilaian tanah, bangunan dan tanaman yang mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dan mendapat lisensi dari lembaga pertanahan.
(3) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi menyampaikan usulan penunjukan calon Lembaga Penilai www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Usulan penunjukan calon Lembaga Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya dilengkapi dokumen mengenai:
a. izin usaha dan/atau izin pembukaan kantor cabang Lembaga Penilai dari Menteri Keuangan;
b. daftar nama penilai yang telah mendapat izin penilai dari Menteri Keuangan;
c. lisensi dari lembaga pertanahan; dan
d. daftar bidang jasa penilaian terkait.
(5) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN keputusan penunjukan atau penolakan Lembaga Penilai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan penunjukan Lembaga Penilai ditolak, Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
Koreksi Anda
