Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi wajib memberikan Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET sebelum melaksanakan penarikan jaringan SUTT atau SUTET di lokasi tersebut. (2) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi sebelum melaksanakan penarikan jaringan SUTT atau SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan: a. sosialisasi rencana pembangunan SUTT atau SUTET kepada masyarakat yang akan dilintasi SUTT atau SUTET melalui kantor pemerintah kabupaten/kota setempat; b. pendataan awal lokasi rencana pembangunan SUTT atau SUTET yang meliputi pengumpulan data awal pemegang hak, serta tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET yang akan dikompensasi; c. inventarisasi dan identifikasi kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, bangunan dan/atau tanaman; www.djpp.kemenkumham.go.id d. dokumentasi hasil inventarisasi yang berisi antara lain: 1. pemegang hak atas tanah, bangunan dan/atau tanaman; 2. jenis tanah; 3. luas tanah dan bangunan; 4. tinggi tanaman; 5. letak tanah, bangunan dan tanaman; dan 6. peta obyek tanah, bangunan dan tanaman; dan e. pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi di kantor kelurahan/desa dan kecamatan setempat. (3) Dalam hal pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman tidak menerima hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman dapat mengajukan keberatan kepada Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi atau melalui kantor kelurahan/desa dan kecamatan setempat paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah diumumkan. (4) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi wajib menindaklanjuti keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melakukan verifikasi terhadap kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, bangunan dan tanaman dan hasilnya diumumkan di kantor kelurahan/desa dan kecamatan setempat. (5) Hasil inventarisasi, identifikasi dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), selanjutnya menjadi dasar dalam pembuatan daftar nominatif calon penerima Kompensasi.
Koreksi Anda