Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI
Teks Saat Ini
Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan tanah adat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
