Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ganti kerugian atas kerusakan pada bangunan atau tanaman dan tegakan lainnya yang terjadi pada saat penarikan jaringan SUTT atau SUTET dilakukan secara musyawarah. (2) Tegakan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tumbuh-tumbuhan yang bukan tanaman keras.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Pasal.id