Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang KOMPENSASI ATAS TANAH, BANGUNAN DAN TANAMAN YANG BERADA DI BAWAH RUANG BEBAS SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI DAN SALURAN UDARA TEGANGAN EKSTRA TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak atas tanah yang telah menerima Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat memanfaatkan tanahnya sepanjang pemanfaatannya tidak masuk ke ruang bebas SUTT atau SUTET. (2) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemegang Izin Operasi yang telah melakukan pembayaran Kompensasi, berhak untuk menebang, memotong, atau mencabut tanaman yang berada di bawah ruang bebas SUTT atau SUTET.
Koreksi Anda