Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengajuan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi dapat diajukan secara bersamaan dalam hal: a. perjanjian jual beli Gas Bumi diusulkan akan diperpanjang; b. terjadi kelebihan produksi dari lapangan gas bumi yang harus ditangani dalam waktu mendesak untuk menjaga kelangsungan operasi produksi Minyak dan Gas Bumi dan menghindari pemotongan produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id