Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
Permohonan pengajuan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi dapat diajukan secara bersamaan dalam hal:
a. perjanjian jual beli Gas Bumi diusulkan akan diperpanjang;
b. terjadi kelebihan produksi dari lapangan gas bumi yang harus ditangani dalam waktu mendesak untuk menjaga kelangsungan operasi produksi Minyak dan Gas Bumi dan menghindari pemotongan produksi.
Koreksi Anda
