Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Harga jual beli Gas Bumi yang digunakan sebagai dasar perjanjian jual beli Gas Bumi merupakan harga jual Gas Bumi yang telah mendapatkan penetapan harga Gas Bumi dari Menteri.
(2) Jangka waktu perjanjian jual beli Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jangka waktu Kontrak Kerja Sama.
(3) Perjanjian jual beli Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan klausul kemungkinan perubahan harga (price review).
Koreksi Anda
