Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perjanjian jual beli Gas Bumi akan diperpanjang, Kontraktor melalui SKK Migas harus mengajukan permohonan penetapan harga Gas Bumi kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian jual beli Gas Bumi. (2) Dalam hal Kontraktor atau Pembeli Gas Bumi akan menambah volume Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi, Kontraktor melalui SKK Migas harus mengajukan permohonan penetapan harga Gas Bumi kepada Menteri. (3) Untuk mendapatkan penetapan harga Gas Bumi dari Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), Kontraktor wajib mengikuti tata cara pengajuan dan penetapan harga Gas Bumi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Koreksi Anda