Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan penetapan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan SKK Migas dan instansi terkait lainnya.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN atau menolak permohonan penetapan harga Gas Bumi.
(4) Dalam hal permohonan penetapan harga Gas Bumi ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor melalui SKK Migas.
Koreksi Anda
