Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan harga Gas Bumi diajukan oleh Kontraktor melalui SKK Migas kepada Menteri.
(2) Permohonan penetapan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan sekurang-kurangnya:
a. usulan harga jual Gas Bumi dan justifikasi penentuan formula;
b. keekonomian penjualan Gas Bumi;
c. sumber Gas Bumi, prinsip dan pola penyaluran dan/atau pengiriman, jumlah volume kontrak, titik serah, tanggal dimulai dan berakhirnya penyaluran, dan/atau jumlah perkiraan penyerahan Gas Bumi harian;
d. salinan penetapan Alokasi Gas Bumi dari Menteri;
e. dokumen salinan persetujuan Plan Of Development beserta data penunjang, antara lain cadangan, profil produksi, Keekonomian lapangan termasuk perkiraan bagi hasil bagi Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan Plan Of Development I dari Menteri atau Plan Of Development selanjutnya dari Kepala SKK Migas atau dokumen
sumber daya dan perkiraan profil produksi, hasil tes produksi, dokumen pola dan jumlah sumur yang telah dibor, fasilitas produksi (rencana dan eksisting), perkiraan kemampuan penyaluran gas (gas deliverability) dan perkiraan bagi hasil gas bumi, bagi Kontraktor yang akan mengusulkan pemproduksian gas bumi sebelum Plan Of Development;
f. statistik harga Gas Bumi domestik dan ekspor;
g. salinan dokumen negosiasi harga Gas Bumi;
h. salinan dokumen kesepakatan jual beli Gas Bumi.
(3) SKK Migas menyampaikan permohonan harga Gas Bumi yang diajukan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) disertai pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum penyaluran dan/atau pengiriman Gas Bumi.
Koreksi Anda
