Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perjanjian jual beli Gas Bumi akan diperpanjang, Kontraktor melalui SKK Migas atau Pembeli Gas Bumi harus mengajukan permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi kepada Menteri paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya perjanjian jual beli Gas Bumi. (2) Dalam hal Kontraktor atau Pembeli Gas Bumi akan menambah volume Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Kontraktor melalui SKK Migas atau Pembeli Gas Bumi harus mengajukan permohonan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi kepada Menteri. (3) Untuk mendapatkan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kontraktor atau Pembeli Gas Bumi wajib mengikuti ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id