Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan SKK Migas dan instansi terkait lainnya.
(3) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan berdasarkan:
a. Neraca Gas Bumi INDONESIA;
b. ketentuan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, atau Pasal 12;
c. status dan kemampuan calon Pembeli Gas Bumi;
d. jenis dan kapasitas fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan Gas Bumi yang akan, sedang, dan telah terpasang atau didirikan.
(4) Berdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri MENETAPKAN atau menolak permohonan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi.
(5) Dalam hal permohonan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada Kontraktor melalui SKK Migas atau Pembeli Gas Bumi.
Koreksi Anda
