Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dapat diajukan oleh calon Pembeli Gas Bumi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan Gas Bumi dalam negeri.
(2) Permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen yang menerangkan rencana penggunaan Gas Bumi oleh calon Pembeli Gas Bumi, volume Gas Bumi, kemampuan daya beli Gas Bumi, infrastruktur penggunaan Gas Bumi.
Koreksi Anda
