Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor diajukan oleh Kontraktor melalui SKK Migas kepada Menteri.
(2) Permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a. dokumen salinan persetujuan Plan Of Development beserta data penunjang, antara lain cadangan, profil produksi, Keekonomian Lapangan termasuk perkiraan bagi hasil bagi Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan Plan Of Development I dari Menteri atau Plan Of Development selanjutnya dari Kepala SKK Migas; atau
b. dokumen salinan sumber daya dan perkiraan profil produksi, hasil tes produksi, dokumen pola dan jumlah sumur yang telah dibor, fasilitas produksi (rencana dan eksisting), perkiraan kemampuan penyaluran gas (gas deliverability), dan perkiraan bagi hasil gas bumi, bagi Kontraktor yang akan mengusulkan pemproduksian gas bumi sebelum Plan Of Development; dan
c. dokumen lainnya yang menerangkan calon Pembeli Gas Bumi, volume Gas Bumi, dan infrastruktur penyaluran Gas Bumi.
(3) Permohonan Alokasi Gas Bumi untuk kebutuhan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen yang menerangkan calon Pembeli Gas Bumi, volume Gas Bumi, infrastruktur penyaluran
dan/atau pengiriman Gas Bumi, rencana tata waktu pengiriman Gas Bumi.
(4) SKK Migas menyampaikan permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi yang diajukan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai pertimbangan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum penyaluran dan/atau pengiriman Gas Bumi.
Koreksi Anda
