Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor wajib mengusulkan rencana optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar kepada SKK Migas;
(2) Pemanfaatan Gas Suar Bakar dapat dilakukan oleh Kontraktor dengan mekanisme sebagai berikut:
a. penambahan fasilitas gas di hulu; atau
b. dimanfaatkan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN alokasi dan harga Gas Suar Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan usulan Kontraktor setelah dievaluasi oleh SKK Migas.
(4) Penetapan harga Gas Suar Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan:
a. kemampuan daya beli konsumen dalam negeri; dan
b. dukungan terhadap program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi dan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
(5) Dalam hal pemanfaatan Gas Suar Bakar dilakukan dengan penambahan fasilitas di hulu, penetapan harga Gas Bumi didasarkan pada perhitungan keekonomian terbatas pada penambahan fasilitas pemanfaatan Gas Suar Bakar.
(6) Dalam hal dimanfaatkan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, penetapan harga Gas Bumi didasarkan pada keekonomian fasilitas yang dibangun untuk pemanfaatan Gas Suar Bakar.
Koreksi Anda
