Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan harga Gas Bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. Keekonomian Lapangan;
b. harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional;
c. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
(2) Penetapan harga Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan :
a. kemampuan daya beli konsumen dalam negeri; dan
b. dukungan terhadap program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi dan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Koreksi Anda
