Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan harga Gas Bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. Keekonomian Lapangan; b. harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. (2) Penetapan harga Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri selain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan : a. kemampuan daya beli konsumen dalam negeri; dan b. dukungan terhadap program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi dan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Koreksi Anda