Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Gas Bumi untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. kebutuhan Gas Bumi konsumen dalam negeri telah terpenuhi;
b. belum tersedianya infrastruktur di dalam negeri yang memadai; atau
c. daya beli konsumen dalam negeri tidak dapat memenuhi Keekonomian Lapangan.
(2) Dalam hal daya beli konsumen dalam negeri tidak dapat memenuhi Keekonomian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Alokasi Gas Bumi dapat ditetapkan untuk konsumen dalam negeri dan ekspor secara bersama sehingga tetap memenuhi Keekonomian Lapangan.
Koreksi Anda
