Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh prioritas Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah terpenuhi, penjual Gas Bumi bagian negara atau Kontraktor dapat melakukan lelang Gas Bumi yang belum terserap.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diajukan permohonan persetujuan alokasi dan harga oleh SKK Migas kepada Menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
