Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e ditetapkan sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri.
(2) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk pemenuhan penyediaan tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik;
b. Badan Usaha Milik Daerah yang berlokasi di daerah penghasil Minyak dan/atau Gas Bumi yang mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
c. Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi yang menjual Gas Bumi kepada Badan Usaha yang mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; atau
d. Badan Usaha Milik Daerah yang berlokasi di daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi yang menjual Gas Bumi kepada Badan Usaha yang mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(3) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tidak dapat diniagakan selain kepada Badan Usaha yang mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
