Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk industri berbahan baku Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d ditetapkan dalam rangka mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.
(2) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada:
a. Badan Usaha yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan baku;
b. Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjual Gas Bumi kepada industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan baku (end user); atau
c. Badan Usaha Milik Daerah yang berlokasi di daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi yang menjual Gas Bumi kepada industri pemanfaat akhir Gas Bumi (end user) di wilayahnya.
(3) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dapat
diniagakan selain kepada industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan baku (end user) dan industri pemanfaat akhir Gas Bumi (end user).
Koreksi Anda
