Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk industri pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan untuk gas bumi yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk dalam menjaga ketersediaan pupuk dalam negeri.
(2) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk pemenuhan penyediaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Koreksi Anda
