Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan sebagai upaya meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi dalam mendukung ketersediaan Minyak dan Gas Bumi Nasional.
Koreksi Anda