Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan sebagai upaya meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi dalam mendukung ketersediaan Minyak dan Gas Bumi Nasional.
Koreksi Anda
