Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan sebagai upaya diversifikasi bahan bakar untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. (2) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada: a. Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi oleh Menteri; b. Badan Usaha Milik Daerah yang mengembangkan jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil; atau c. Badan Usaha Milik Daerah yang berlokasi di daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi. (3) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diniagakan selain untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id