Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan sebagai upaya diversifikasi bahan bakar untuk sektor transportasi.
(2) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi oleh Menteri;
b. Badan Usaha Milik Daerah yang berlokasi di daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi.
(3) Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diniagakan selain kepada pengguna akhir atau pemilik izin usaha niaga bahan bakar gas.
Koreksi Anda
