Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan prioritas Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk: a. mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga, dan Pelanggan Kecil; b. peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional; c. industri pupuk; d. industri berbahan baku Gas Bumi; e. penyediaan tenaga listrik; dan f. industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar.
Koreksi Anda