Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dilaksanakan dengan prioritas Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk:
a. mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga, dan Pelanggan Kecil;
b. peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional;
c. industri pupuk;
d. industri berbahan baku Gas Bumi;
e. penyediaan tenaga listrik; dan
f. industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar.
Koreksi Anda
