Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga Gas Bumi yang telah diajukan kepada Menteri sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan penyaluran dan/atau pengiriman Gas Bumi dapat diproses untuk mendapatkan penetapan atau penolakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga Gas Bumi. (2) Terhadap persetujuan alokasi dan/atau harga Gas Bumi yang telah diberikan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu alokasi dan/atau harga Gas Bumi.
Koreksi Anda