Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga Gas Bumi yang telah diajukan kepada Menteri sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan penyaluran dan/atau pengiriman Gas Bumi dapat diproses untuk mendapatkan penetapan atau penolakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga Gas Bumi.
(2) Terhadap persetujuan alokasi dan/atau harga Gas Bumi yang telah diberikan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu alokasi dan/atau harga Gas Bumi.
Koreksi Anda
