Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan sanksi administratif terhadap Kontraktor atau Pembeli Gas Bumi yang tidak mengikuti
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam persetujuan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta Harga Gas Bumi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pembatalan penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dan/atau harga Gas Bumi.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Kontraktor atau Pembeli Gas Bumi setelah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tetap tidak memperbaiki kesalahan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan, Direktur Jenderal dapat mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dan/atau harga Gas Bumi.
(5) Dalam hal Direktur Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dan/atau harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan kepada SKK Migas untuk mencari calon Pembeli Gas Bumi.
(6) Menteri menerbitkan penetapan pencabutan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dan/atau harga Gas Bumi dan sekaligus MENETAPKAN Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi dan/atau harga Gas Bumi kepada Pembeli Gas Bumi yang baru dan selanjutnya untuk ditindaklanjuti oleh SKK Migas dengan melakukan pengalihan penyaluran dan/atau pengiriman Gas Bumi.
(7) Penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dan/atau harga gas bumi kepada pembeli gas bumi yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
