Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perjanjian jual beli Gas Bumi kepada Menteri
c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
