Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perjanjian jual beli Gas Bumi kepada Menteri c.q. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda