Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam rangka mendukung pemenuhan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan pasokan Gas Bumi yang berasal dari impor.
Koreksi Anda
