Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta harga Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor. (2) Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Gas Bumi yang diproduksi oleh Kontraktor dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda