Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya Gas Bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada kemanfaatan Gas Bumi. (2) Menteri MENETAPKAN kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal. (3) Kebijakan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Kebijakan Energi Nasional serta dengan mempertimbangkan: a. kepentingan umum; b. kepentingan negara; c. Neraca Gas Bumi INDONESIA; d. cadangan dan peluang pasar Gas Bumi; e. infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaaan sesuai dengan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional; dan/atau f. Keekonomian Lapangan dari cadangan minyak dan gas bumi yang akan dialokasikan. (4) Neraca Gas Bumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id