Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:
a. WIUP mineral radioaktif;
b. WIUP mineral logam, WPR mineral logam, dan wilayah KK mineral logam;
c. WIUP mineral bukan logam dan batuan, WPR mineral bukan logam dan batuan, dan wilayah KK mineral bukan logam dan batuan;
d. WIUP batubara, WPR batubara, dan wilayah PKP2B,
e. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi nonkonvensional;
f. wilayah penugasan survei pendahuluan panas bumi;
g. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, didelineasi sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan.
Koreksi Anda
