Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap: a. WIUP mineral radioaktif; b. WIUP mineral logam, WPR mineral logam, dan wilayah KK mineral logam; c. WIUP mineral bukan logam dan batuan, WPR mineral bukan logam dan batuan, dan wilayah KK mineral bukan logam dan batuan; d. WIUP batubara, WPR batubara, dan wilayah PKP2B, e. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi nonkonvensional; f. wilayah penugasan survei pendahuluan panas bumi; g. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, didelineasi sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan.
Koreksi Anda