Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota belum dapat mendelineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penetapan rencana tata ruang wilayah untuk Kawasan Peruntukan Pertambangan dapat dilakukan dengan menyebutkan jenis Bahan Tambang dan lokasi keterdapatannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
