Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 didelineasi dan digambarkan dalam peta pola ruang rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dengan ketentuan: a. untuk rencana tata ruang pulau/kepulauan dapat didelineasi melintasi wilayah provinsi dalam pulau atau kepulauan yang bersangkutan; b. untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dapat didelineasi melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan; c. untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota delineasai berada dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan poligon tertutup yang diarsir. (4) Delineasi jenis Kawasan Peruntukan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dapat saling tumpang tindih atau terdapat 1 (satu) atau lebih jenis Bahan Tambang. (5) Perubahan penetapan rencana tata ruang wilayah untuk Kawasan Peruntukan Pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan.
Koreksi Anda