Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2013 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang dan merupakan tempat dilakukannya kegiatan pertambangan di wilayah darat maupun perairan.
2. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
3. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
4. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
5. Kontrak Karya, yang selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara.
6. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan/atau penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara.
7. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eskplorasi dan Eksploitasi minyak dan gas bumi.
8. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi adalah wilayah yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi.
9. Bahan Tambang adalah jenis sumber daya alam yang berupa mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, batubara termasuk bitumen padat dan batuan aspal, minyak dan gas bumi, dan panas bumi.
10. Manifestasi Panas Bumi adalah gejala di permukaan yang merupakan ciri keterdapatan potensi energi panas bumi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah penarikan garis batas dari kawasan sesuai dengan kriteria teknis.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
Koreksi Anda
