Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Calon penerima Bantuan Diklat dan Beasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Struktural Eselon II atau Pimpinan Tinggi Pratama atau Ketua STEM Akamigas;
b. Pejabat Struktural Eselon III atau Pejabat Administrator atau Wakil Ketua STEM Akamigas;
c. Pejabat Struktural Eselon IV atau Pejabat Pengawas;
dan
d. Pejabat Fungsional Dosen atau Widyaiswara.
(3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu tenaga ahli.
(4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi/promosi kegiatan pemberian Bantuan Diklat atau Beasiswa;
b. melakukan seleksi penerima Bantuan Diklat atau Beasiswa;
c. menentukan hasil seleksi penerima Bantuan Diklat atau Beasiswa;
d. mengusulkan penerima Bantuan Diklat atau Beasiswa kepada Kepala Badan; dan
e. bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan.
(5) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Kepala Badan atas nama Menteri MENETAPKAN penerima Bantuan Diklat dan Beasiswa.
Koreksi Anda
