Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan beasiswa, calon penerima Beasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. untuk lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat: 1. berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran; 2. yang lulus tahun berjalan atau paling lama 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran; dan 3. dengan nilai rata-rata kelulusan paling rendah 6,00 (enam koma nol); c. untuk lulusan Diploma III (D-III): 1. berusia di bawah 24 (dua puluh empat) tahun pada saat pendaftaran; 2. yang lulus tahun berjalan atau paling lama 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran; dan 3. dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah setara 2,50 (dua koma lima puluh); d. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani; e. bebas dari narkoba dan sejenisnya; f. tidak sedang menerima beasiswa dari instansi/lembaga lainnya; g. persyaratan administrasi. (2) Dalam hal Masyarakat atau Mahasiswa yang berprestasi di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi pada tingkat nasional dan/atau internasional dengan melampirkan fotokopi sertifikat kejuaraan atau bukti prestasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda