Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang BANTUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BEASISWA BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan beasiswa, calon penerima Beasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. untuk lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat:
1. berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran;
2. yang lulus tahun berjalan atau paling lama 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran; dan
3. dengan nilai rata-rata kelulusan paling rendah 6,00 (enam koma nol);
c. untuk lulusan Diploma III (D-III):
1. berusia di bawah 24 (dua puluh empat) tahun pada saat pendaftaran;
2. yang lulus tahun berjalan atau paling lama 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran; dan
3. dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah setara 2,50 (dua koma lima puluh);
d. sehat jasmani dan rohani, dikecualikan untuk penyandang disabilitas sehat rohani;
e. bebas dari narkoba dan sejenisnya;
f. tidak sedang menerima beasiswa dari instansi/lembaga lainnya;
g. persyaratan administrasi.
(2) Dalam hal Masyarakat atau Mahasiswa yang berprestasi di bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi pada tingkat nasional dan/atau internasional dengan melampirkan fotokopi sertifikat kejuaraan atau bukti prestasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
